Kamis, 18 April
2017 bertempat balai desa Tondowulan, Kepala Desa Tondowulan menyampaikan
tentang Alokasi Dana Desa tahun 2017 ke lembaga pengguna anggaran dan tokoh
masyarakat. Dalam Penyampaian ini Kepala Desa didampingi oleh Ibu Camat
Plandaan, Ibu Wiwik Mardiyanti, Kasie Pemerintahan Kecamatan Plandaan (Bpk.
Hariyanto), Babinsa Desa Tondowulan (Bpk. Koso), dan Bhabinkamtibmas Desa
Tondowulan (Bpk. Bambang Mulyono). Dari unsur kelembagaan desa yang diundang
pada kesempatan ini yaitu BPD, RT/RW, Majelis Taqlim, Taqmir Masjid/Musholla,
Penjaga Makam dan unsur Pemerintahan Desa sendiri serta dari tokoh masyarakat.
Pada tahun 2017
ini ADD (Alokasi Dana Desa) yang masuk ke rekening kas desa sebesar Rp.
396.784.481,09 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh
empat ribu empat ratus delapan puluh satu koma nol Sembilan rupiah). Pada Tahap
Pertama ini yang telah masuk ke rekening kas desa sebesar Rp. 198.392.200,-
(seratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu dua
ratus rupiah). Anggaran ADD sebesar itu sesuai dengan Peraturan Desa Tondowulan
No 4 Tahun 2017 dialokasikan untuk:
1. Pembayaran
Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 238.062.000,-
2. Kegiatan
Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 33.977.481,09
3. Tunjangan
dan Operasinal BPD sebesar Rp. 16.000.000,-
4. Kegiatan
operasional RT/RW sebesar Rp. 17.400.000,-
5. Bantuan
Majelis Taqlim/Kelompok pengajian masyarakat sebesar Rp. 10.000.000,-
6. Bantuan
Taqmir/Pengurus tempat peribadatan sebesar Rp. 12.000.000,-
7. Bantuan
insentif Juru Kunci sebesar Rp. 3.000.000,-
8. Pembangunan
Fisik (Drainase di RT 018) sebesar Rp. 61.345.000,-
Dalam
sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pada tahun ini semua anggaran
dijalankan dengan transparan. Seluruh masyarakat dapat mengetahui besaran sumber
anggaran dan penggunaannya sesuai dengan APBDes yang ditetapkan. Masyarakat
dapat melihat melalui banner yang dipasang di depan Kantor Desa. Selain itu
kepada lembaga penerima juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa khususnya
Kepala Desa tidak memotong anggaran yang diterimakan kepada lembaga. Tetapi
lembaga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sesuai penggunaan anggaran dan
ketentuannya serta wajib untuk membuat SPJ (surat pertanggungjawaban) penggunaan
anggaran. Berkaitan dengan kewajiban lembaga, kepala desa menyampaikan agar
lembaga berhubunngan dengan pelaksana kegiatan.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Camat
Plandaan. Dalam kesempatan ini Ibu Wiwik Mardiyanti memberikan penguatan
pembenaran terhadap yang disampaikan oleh kepala desa tentang kewajiban lembaga
terhadap pembayaran pajak dan SPJ agar pengajuan tahap ke-dua segera dapat
dilakukan. Ibu Wiwik juga menyampakan tentang pentingnya gotong royong yang
diselenggarakan dalam kegiatan pembangunan fisik di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar