Hari Selasa (17/6) pukul 14.15 wib kemarin, Kepala Desa Tondowulan menyerahkan dana ADD ke masing-masing lembaga Desa Tondowulan. Acara selain dihadiri perangkat desa dan seluruh ketua beserta anggota lembaga-lembaga, juga dihadiri oleh Bapak Agus S. (Sekcam Plandaan), Bpk. Edi (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bpk. Nanang (Pendamping ADD Desa Tondowulan).
Pada kesempatan tersebut kepala desa menyampaikan telah agar anggaran dari masing-masing lembaga dapat digunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta kewajibannya untuk melaporkan penggunaan anggaran berupa SPJ. Dalam hal pembangunan fisik agar masyarakat ikut serta aktif dalam pembangunan jembatan di lokasi yang ditetapkan dalam RPJM Desa tahun 2014 ini.
Sementara itu, Pak Agus dalam sambutannya menyampaikan agar kewajiban masyarakat membayar pajak 2014 agar segera dilunasi. Pendapatan desa dari ADD sebesar 124 juta lebih tidaklah sebanding dengan kewajiban pajak yang hanya berkisar 36 jutaan. Berapapun kewajiban pajak masyarakat juga untuk pembangunan desa yang nilainya berlipat-lipat.
Penerimaan ADD dari pemerintah kabupaten Jombang untuk desa Tondowulan sebasar Rp. 124.701.517,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah) yang oleh pemerintah desa dibagikan kepada masing-masing lembaga sesuai dengan bakunya. Untuk BPD memperoleh sebesar Rp. 9.352.000,-, LPMD sebesar Rp. 2.618.000,- PKK sebesar Rp. 4.364.000,-, RT / RW sebesar 6.110.000,-, Karang Taruna dan GSI masing-masing sebesar Rp. 2.182.000,-. Sedangkan untuk pembangunan fisik dari ADD sejumlah Rp. 69.826.800,- (enam puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Pada bagian akhir, kepala desa mengharapkan dengan cairnya anggaran tersebut, lembaga di desa Tondowulan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan berperan aktif dalam proses pembangunan desa. (Unt).
Sementara itu, Pak Agus dalam sambutannya menyampaikan agar kewajiban masyarakat membayar pajak 2014 agar segera dilunasi. Pendapatan desa dari ADD sebesar 124 juta lebih tidaklah sebanding dengan kewajiban pajak yang hanya berkisar 36 jutaan. Berapapun kewajiban pajak masyarakat juga untuk pembangunan desa yang nilainya berlipat-lipat.
Penerimaan ADD dari pemerintah kabupaten Jombang untuk desa Tondowulan sebasar Rp. 124.701.517,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah) yang oleh pemerintah desa dibagikan kepada masing-masing lembaga sesuai dengan bakunya. Untuk BPD memperoleh sebesar Rp. 9.352.000,-, LPMD sebesar Rp. 2.618.000,- PKK sebesar Rp. 4.364.000,-, RT / RW sebesar 6.110.000,-, Karang Taruna dan GSI masing-masing sebesar Rp. 2.182.000,-. Sedangkan untuk pembangunan fisik dari ADD sejumlah Rp. 69.826.800,- (enam puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Pada bagian akhir, kepala desa mengharapkan dengan cairnya anggaran tersebut, lembaga di desa Tondowulan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan berperan aktif dalam proses pembangunan desa. (Unt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar