04 Juli 2020

Kepala Desa Tondowulan Berikan Klarifikasi Surat Himbauan Warga

Kepala Desa Tondowulan, Jum'at tanggal 3 Juli 2020 pukul 19.30 wib bertempat di balai Desa Tondowulan  memberikan klarifikasi isi surat nomor 420/571/415.61.03/2020 dalam acara musyawarah desa. Kegiatan musyawarah desa ini khusus membahas tentang beredarnya surat tersebut di masyarakat, media sosial, dan media cetak. 

Surat Nomor 420/571/415.61.03/2020 tertanggal 2 Juli 2020 berisi tentang himbauan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa Tondowulan khususnya kepada warga yang mempunyai anak usia sekolah setingkat PAUD agar warga tersebut mendaftarkan anaknya untuk sekolah di PAUD yang berada di Desa Tondowulan. Dari isi surat ini maka muncullah tanggapan baik yang mendukung maupun menolak atas kebijakan yang diambil oleh Bapak Wijonarko selaku Kepala Desa Tondowulan.

Dari kiri ke kanan : Bpk Sri Witanto (Ketua BPD Tondowulan, Bpk Wijonarko (Kades Tondowulan), Bpk Askan (Sekdes) dan Ibu Sunarti (Kasi Pemerintahan)
Bapak Wijonarko, selain menyampaikan permintaan ma'af atas munculnya surat himbauan tersebut, juga menyampaikan terima kasih atas respon masyarakat terhadap surat yang dikeluarkan tersebut baik yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial maupun disampaikan nomor kontak beliau. Bapak Wijonarko menyampaikan bahwa respon dari masyarakat merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan yang ada di Desa Tondowulan.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Wijonarko menyampaikan asal-usul munculnya surat edaran tersebut didasari atas keprihatinan Beliau terhadap lembaga pendidikan yang ada di Desa Tondowulan khususnya PAUD Mutiara Bangsa yang tidak memiliki peserta didik pada tahun ajaran 2020/2021 sedangkan dari data kependudukan yang ada di desa anak seusia PAUD cukup banyak. Dan mereka (anak seusia PAUD) oleh orang tuanya di sekolahkan ke luar Desa Tondowulan. Hal ini menjadikan pertimbangan pemikiran bahwa apakah masyarakat Desa Tondowulan sudah tidak peduli dengan pembangunan khususnya perkembangan pendidikan yang ada di Desa Tondowulan.

Lebih penting lagi bahwa Bapak Wijonarko menyampaikan bahwa tidak mungkin akan terjadi bahwa Pemerintah Desa melaksanakan dua poin dalam surat edaran tersebut karena Pelayanan Kependudukan dan surat menyurat masyarakat merupakan tugas pokok dalam pelayanan standar pemerintahan desa. Oleh karena itu, surat tersebut tertulis Himbauan Kepada Masyarakat Desa Tondowulan dan tidak berupa aturan hukum.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut peserta musyawarah yang yang dihadiri oleh BPD dan tokoh masyarakat diajak bersama-sama berdiskusi untuk pemecahan masalah mengenai keberlangsungan lembaga pendidikan yang ada di desa Tondowulan khususnya membahas keberlangsungan PAUD Mutiara Bangsa. (Mbah_Untung, admin)
  
Surat Nomor 420/571/415.61.03/2020 yang kontroversial

Surat Nomor 420/575/415.61.03/2020 berisi klarifikasi atas surat nomor : 420/571/415.61.03/2020




Tidak ada komentar: