20 Mei 2017

KEPALA DESA SAMPAIKAN INFORMASI ALOKASI DANA DESA TAHUN 2017



Kamis, 18 April 2017 bertempat balai desa Tondowulan, Kepala Desa Tondowulan menyampaikan tentang Alokasi Dana Desa tahun 2017 ke lembaga pengguna anggaran dan tokoh masyarakat. Dalam Penyampaian ini Kepala Desa didampingi oleh Ibu Camat Plandaan, Ibu Wiwik Mardiyanti, Kasie Pemerintahan Kecamatan Plandaan (Bpk. Hariyanto), Babinsa Desa Tondowulan (Bpk. Koso), dan Bhabinkamtibmas Desa Tondowulan (Bpk. Bambang Mulyono). Dari unsur kelembagaan desa yang diundang pada kesempatan ini yaitu BPD, RT/RW, Majelis Taqlim, Taqmir Masjid/Musholla, Penjaga Makam dan unsur Pemerintahan Desa sendiri serta dari tokoh masyarakat.

Pada tahun 2017 ini ADD (Alokasi Dana Desa) yang masuk ke rekening kas desa sebesar Rp. 396.784.481,09 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu koma nol Sembilan rupiah). Pada Tahap Pertama ini yang telah masuk ke rekening kas desa sebesar Rp. 198.392.200,- (seratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah). Anggaran ADD sebesar itu sesuai dengan Peraturan Desa Tondowulan No 4 Tahun 2017 dialokasikan untuk:
1.       Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebesar Rp. 238.062.000,-
2.       Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 33.977.481,09
3.       Tunjangan dan Operasinal BPD sebesar Rp. 16.000.000,-
4.       Kegiatan operasional RT/RW sebesar Rp. 17.400.000,-
5.       Bantuan Majelis Taqlim/Kelompok pengajian masyarakat sebesar Rp. 10.000.000,-
6.       Bantuan Taqmir/Pengurus tempat peribadatan sebesar Rp. 12.000.000,-
7.       Bantuan insentif Juru Kunci sebesar Rp. 3.000.000,-
8.       Pembangunan Fisik (Drainase di RT 018) sebesar Rp. 61.345.000,-



Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pada tahun ini semua anggaran dijalankan dengan transparan. Seluruh masyarakat dapat mengetahui besaran sumber anggaran dan penggunaannya sesuai dengan APBDes yang ditetapkan. Masyarakat dapat melihat melalui banner yang dipasang di depan Kantor Desa. Selain itu kepada lembaga penerima juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa khususnya Kepala Desa tidak memotong anggaran yang diterimakan kepada lembaga. Tetapi lembaga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sesuai penggunaan anggaran dan ketentuannya serta wajib untuk membuat SPJ (surat pertanggungjawaban) penggunaan anggaran. Berkaitan dengan kewajiban lembaga, kepala desa menyampaikan agar lembaga berhubunngan dengan pelaksana kegiatan.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Camat Plandaan. Dalam kesempatan ini Ibu Wiwik Mardiyanti memberikan penguatan pembenaran terhadap yang disampaikan oleh kepala desa tentang kewajiban lembaga terhadap pembayaran pajak dan SPJ agar pengajuan tahap ke-dua segera dapat dilakukan. Ibu Wiwik juga menyampakan tentang pentingnya gotong royong yang diselenggarakan dalam kegiatan pembangunan fisik di desa.